OJK menganalisa saat ini banyak perbankan syariah yang membuka kantor cabang. Pembukaan itu dilakukan secara masif. Sementara tidak memperhatikan kualitas SDM. Banyak pimpinan cabang yang diangkat tidak paham dengan perbankan syariah. Sehingga banyak kesalahan penaksiran yang menyebabkan persentase gagal kredit (NPL) di atas 5 persen.
“Karena orang belum siap memimpin pembiayaan, sementara harus memimpin kantor cabang dan pembantu. Saya beberapa waktu lalu waktu jadi direktur perbankan syariah di BI, saya sudah mengingatkan ‘ente lari terlalu kencang, nanti kesandung’. Ini gambaran yang memperlihatkan,” kata Mulya.
OJK meyarankan perbankan syariah belajar dari PT Pegadaian yang mempunyai bisnis syariah cukup baik. Pegadaian juga berpengalaman dalam penyediaan penaksir. Jika perbankan syariah sudah kuat di sisi SDM, mereka bisa menyasar ke proyek pembiayaan yang bukan lagi usaha mikro, tapi pembiayaan infrastruktur skala menengah sampai besar.
“Trust financing itu ada kalau ketahunan orang (kreditur) ini amanah. Makanya proses pembiayaan syariah ini tidak bisa langsung ke mudarabah. Harus melalui murabahah dulu. Ketika melakukan pembiayaan, jangan membiayai yang kita nggak tahu proyek itu apa,” papar Mulya.
OJK menyusun road map perbankan syariah. Ke depan Perbankan syariah perlu berkontribusi dalam pembiayaan investasi ekonomi berkelanjutan yang cocok dengan prinsip syriah. Yaitu bermanfaat untuk masyarakat, memberikan provit untuk industri dan tidak merusak lingkungan. Salah satunya, di bisnis pertanian organik dan energi baru terbarukan.
OJK dalam waktu dekat akan membuat pilot project pertanian organic yang akan digarap oleh perbankan syariah. Semua permodalan dipegang perbankan syariah. Ini mulai dari penyediaan bibit, benih, penanganan, panen, pasca panen dan pemasaran. Sudah ada 18 bank syariah dan konvensional yang ingin bergabung.
“Tahun 2016 kita kerjakan. Kita sudah punya tempatnya di bandung, kita akan kerjasama dengan mereka untuk kembangkan ini. WWF ini akan melakukan tranning dengan perbankan,” kata dia.
Sementara paket kebijakan lain untuk merangsang minat masyarakat untuk melakukan gadai di perbankan syariah. Salah satunya membuat kebijakan memperpanjang masa pembayaran dari 2 kali menjadi tidak dibatasi. Begitu juga dengan batas pemberian pinjaman gadai yang sebelumnya maksimal Rp250 juta.