Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat bisnis syariah di bidang pembiayaan belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh perbankan dan lembaga pembayaran seperti Pegadaian. Data terakhir 2014, Indonesia masih nongkrong di posisi ke-9 tingkat besaran asset perbankan syariah di pasar global.
Total asset perbankan syariah Indonesia sebesar 35,629 juta dolar Amerika Serikat. Posisinya di bawah Turki dengan total asset 51,161 juta dolar AS dan di atas Banglades dengan total asset 19,938 juta dolar AS.
Di pasar global, Malaysia menempati posisi pertama dengan total asset perbankan syariahnya sebesar 423,285 juta dolar AS, setelah itu disusul Arab Saudi (338,106 juta dolar AS), Iran (323,300 juta dolar AS), Uni Emirat Arab (140,289 juta dolar AS), Qatar (81,027 dolar AS), dan Bahrain (64,644 dolar AS). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E. Siregar menjelaskan posisi Indonesia itu tidak sebanding dengan jumlah penduduknya yang beragama muslim. Indonesia kalah dengan Turki yang penduduk muslimnya lebih sedikit.
Di lihat dari pertumbuhan, Indonesia pernah berjaya di kurun waktu 2009-2013. Pertumbuhannya mencapai 43 persen. Sementara negara lain dalam kurun waktu yang sama, pertumbuhanya kecil. Negara itu di antaranya Malaysia, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Turki, dan Bahrain. Menurut Mulya, pelambatan ini karena menurunnya sektor rill di Indonesia.
“Ini masa jaya perbankan syariah di Indonesia 2009-2013. Tapi selajutnya, masa suram saat ini. Harus diakui. Supaya kita eling, jangan terbuang dengan 43 ersen itu,” kata Mulya kepada suara.com.
Pertumbuhan aset, di tahun 2010 sangat jauh di atas pertumbuhan bank konvensional. Tahun 2014, turunnya langsung drastis. Di bawah dari pertumbuahan perbakan nasinal. Sampai Juli 2015 total asset Bank Syariah Rp272,609 triliun. Pertumbuhan asset perbankan syariah sekarang hanya 7 persen.
Hal yang membuat perbankan syariah dalam kondisi terpuruh karena kenaikan NPL yang terus tinggi sejak 2010. Dari 2,2 persen sampai Juli 2015 saat ini ada di angka 4,89 persen. Sementara dari 12 perbankan syariah, kebanyakan permodalannya ada di buku 2 dengan modal inti di bawah Rp5 triliun dan di atas 1 triliun.
Sebanyak 6 bank syariah modal intinya masih di bawah Rp1 triliun atau di posisi buku 1. Hanya Bank Syariah Mandiri yang modalnya hampir di level buku 3. Ke depan OJK mendorong agar bank syariah yang masih UUS bisa spin off segera.
Di balik target itu, OJK merumuskan tantangan untuk perbankan syariah nasional. Pertema tantangan eksternal dengan melihat kondisi ekonomi nasional yang tengah melambat. Pada triwulan II 2015 pertumbuhan ekonomi tercatat 4,67 persen. Ini turun jauh di bandingkan periode yang sama di tahun 2014 5,03 persen.
Sementara perbankan syariah Indonesia masih berat untuk bersaing di global. Selain posisi Indonesia masih jauh di bawah di lihat dari total asset, Indonesia juga akan berhadapan dengan integrasi sektor keuangan dengan Masyarakat Ekonomi Asean tahun 2020.
Di lihat dari faktor internal, literasi masyarakat Indonesia terhadap sistem syariah masih kurang. Di tambah belum adanya insentif untuk menggeser prefensi dari produk konvensional yang lebih dulu diketahui masyarakat. Tantangan lainnya, produk pembiayaan perbankan syariah masih mahal dan belum efisien.
Sehingga daya saing dengan konvensional lebih sulit dilakukan. Ditambah kualitas sumber daya manusia dan teknologi informasi belum baik di miliki perbakan syariah nasional.
Dari masalah itu OJK membagi menjadi 7 isu strategis perbankan syariah:
1. Belum selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antar pemerintah dan otoritas dalam pengembangan perbankan syariah.
2. Modal yang belum memadai, skala industri dan individual bank yang masih kesil, serta efisiensi yang rendah.
3. Biaya dana mahal yang berdampak pada keterbatasan segmen pembiayaan
4. Produk yang tidak variatif dan pelayanan yang belum sesuai dengan ekspetasi masyarakat
5. Kuantitas dan kualitas SDM yang belum memandai serta teknologi sistem informasi yang belum dapat mendukung pengembangan produk dan layanan
6. Pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap sistem syariah
7 Pengaturan dan pengawasan yang masih belum optimal