OJK Diadukan karena Tak Terapkan Prinsip "Good Gorvernance"

Selasa, 17 November 2015 | 12:51 WIB
OJK Diadukan karena Tak Terapkan Prinsip "Good Gorvernance"
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (kanan) berjabat tangan dengan anggota Asosisasi Industri Keuangan saat ramah tamah di Kantor OJK Jakarta, Senin (5/1). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Audit dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ilya Avianti mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah menerima 60 pengaduan dari para pelaku industri keuangan yang menyatakan ada pegawai yang tidak menerapkan prinsip good gorvenance.

"Jadi dari periode April dan Mei 2015 kita mendapat pengaduan totalnya 60 pengaduan dari pelaku industri keuangan yang menyatakan ada penyimpangan yang dilakukan pegawai yang tidak menerapkan good governance. Dari 60 yang layak ditindaklanjuti ada 6. Makanya sekarang sedang kita proses dengan komite etik," kata Ilya saat ditemui dalam acara 'Risk and Governance Summit 2015' di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

Ilya mengatakan, enam pengaduan ini bukan berarti jumlah orang yang melakukan pelanggaran, melainkan bisa tentang peraturan atau kebijakan yang sudah dibuat selama ini oleh OJK.

"Ini bukan bentuk pelanggaran berat dan belum bisa dibuktikan bahwa ini merupakan bentuk pelanggaran. Jadi sampai saat ini penemuannya masih ada pelanggaran administrasi saja. Mungkin juga ada peraturan yang dinilai masyarakat kurang kondusif makanya perlu dikaji lagi," ungkapnya.

Data tersebut, lanjut dia, diperoleh OJK melalui revitalisasi whistleblowong system di industri keuangan. Sistem ini berfungsi untuk mengungkap penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai internal OJK.

"Dengan adanya sistem ini, para stakeholder atau pelaku industri keuangan bisa langsung melaporkan kalau ada penyimpangan yang dilakukan pegawai kami. Ya hasilnya yang layak ditindak lanjuti itu ada 6 pengaduan,' katanya.

Menurutnya, jika keenam pengaduan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran, maka komite etik akan memberikan keputusan berupa rekomendasi.

"Dilihat dulu bentuk pelanggarannya seperti apa, bisa rekomendasi yang nantinya pihak SDM untuk melakukan eksekusi kalau menyangkut orang. Kalau aturan ya dikasih ke rapat dewan komisioner untuk dibahas dan dikaji," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI