Suara.com - Pegadaian syariah atau Ar-Rahn menggunakan akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai sebagai jaminan. Pembiayaan Ar-Rahn ini memberikan pinjaman kepada nasabahnya dengan jaminan yang dipegang oleh pegadaian syariah. Pegadaian syariah akan mengenakan biaya pemeliharaan tertentu. Di sana Pegadaian Syariah mendapatkan laba. Ar-Rahn merupakan kombinasi antara prinsip Ar-Rahn dengan Ijarah (sewa menyewa).
Dalam sistem Pegadaian Syariah terdapat prinsip-prinsip dasar yang perlu diketahui. Di antaranya soal tarif ijaroh. Tarif ijaroh adalah tarif untuk barang jaminan yang dikenakan biaya hanya sebesar Rp80 per-10 hari masa penyimpanan. Sementara untuk setiap kelipatan taksiran barang jaminan sebesar Rp. 10.000. Tarif harta gadai pada emas yaitu sebesar 90 persen dari taksiran, yang akan diterima oleh rahin atau nasabah.
Perbedaan mendasar antara Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional terlihat dari keuntungan yang diambil. Di Pegadaian Konvensional keuntungan diambil dari bunga atau jasa uang.
Pegadaian Syariah mulai beropersi sejak 2003. Sampai Oktober 2015, jumlah gerai Pegadaian Syariah mencapai 611 outlet di seluruh Indonesia. Itu terdiri dari 83 cabang dan 528 kantor unit. Jumlah itu kebanyakan terdapat di Pulau Jawa, penyebarannya tidak merata. Padahal cita-citanya, pegadaian ingin mempunyai gerai di seluruh Kabupaten.
Pertumbuhan pemberian kredit gadai syariah rata-rata tumbuh 12 persen pertahun sejak didirikan. Tahun lalu OSL yang diberikan mencapai Rp3,08 triliun. Sementara perhitungan OSL tahun 2015 ini sampai Agustus sebanyak Rp3,32 triliun.
Sementara untuk jumlah nasabah, se-Indonesia nasabah Pegadaian Syariah sebanyak 600 ribuan. Ini jauh lebih sedikit di bandingkan jumlah nasabah pegadaian konvensional. Sementara jumlah karyawan pegadaian Syariah hanya 11 persen dari jumlah seluruh karyawan PT Pegadaian.
Dari jumlah OSL yang diberikan didominasi nilai kredit gadai emas. Padahal pegadaian syariah mempunyai berbagaimacam produk pemberian kredit. Di antaranya Kredit KCA, Kredit Angsuran Fidusia untuk pengembangan UMKM, Kredit Angsuran Sistem Gadai untuk pengusaha mikro dan kecil, Gadai Syariah ( Ar- Rahn), jasa taksiran, jasa titipan, Krista untuk pinjaman ke usaha rumah tangga, ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil), dan Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman) untuk jasa pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
Sementara untuk produk gudang tidak banyak dilayani oleh Gadai Syariah. Manajer Operasional Pegadaian Syariah Pusat, Triantono beralasan tidak banyak gerai yang mempunyai tempat penyimpanan. Secara nasional kontribusi barang gudang yang digadai hanya 2 persen.
Hanya saja tahun 2013 kemarin, Pegadaian Syariah kembali menggenjot gadai dengan barang gudang. Sebab potensi gadai dengan barang gudang dinilai besar. Tahun 2006, gadai barang gudang atau non emas di Pegadaian Syariah mencapai 15 persen.
“Kita menggiatkan barang gudang lagi. Dengan pertimbangan banyak permintaan dari masyarakat keterkaitan kebutuhan modal kerja dan dana mendadak dengan tarif yang murah,” jells Triantono.