Kemenkeu Ancam Tak Sahkan APBD Jika Daerah Tak Salurkan Dana Desa

Senin, 16 November 2015 | 17:15 WIB
Kemenkeu Ancam Tak Sahkan APBD Jika Daerah Tak Salurkan Dana Desa
Ilustrasi: Kementerian Keuangan. (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan mengancam pemerintah daerah yang tidak menyalurkan dana desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka tidak akan dicairkan.

Penyaluran dana desa itu melalui rekening daerah ke kas desa. APBD harus mengalokasikan 10 persen dari dana bagi hasil.

"Kalau yang belum penuhi itu, kita minta nanti gubernurnya nggak usah mengesahkan APBD daerah itu," kata Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boerarso Teguh Widodo, saat ditemui dalam acara Workshop Perhitungan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Hotel Aston, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Hingga 13 November 2015, Kementerian Keuangan mendapati ada sekitar 199 kabupaten/kota yang belum melaporkan realiasi penyaluran dana desa dari rekening daerah ke kas desa. Selain itu, masih ada sekitar 24 daereh yang sama sekali belum menyalurkan dana desa tersebut.

"Jadi setelah kita data ada 24 daerah malah yang belum menyalurkan dana desa. Yang sudah itu sekitar 244 daerah. Ini masih banyak daerah yang bandel. Makanya kita minta pemda saat rakerda nanti didata ini semua. Kalau belum juga, siap-siap APBDnya nggak disahkan," ungkapnya.

Teguh mengatakan, aturan ini akan mulai berlaku tahun depan. Selain itu, jika ada daerah yang belum mengalokasikan dana desa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil, daerah tersebut Dana Alokasi Umum (DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan di potong.

"Misal, daerah A nggak salurkan ADD dari PDRD sebesar 8 persen, nanti yang DAU dan DBHnya akan kita potong 8 persen. Biar nggak terulang mulu keterlambatannya," tegasnya.

Selain itu, jika ada daerah yang pemerintah daerahnya relah menyalurkan dana desa ke desa, pemerintah tidak akan lagi mentransfer dana desa tersebut dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan sejenisnya.

"Nah yang telat-telat, kami nanti kasihnya SUN, Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI