Suara.com - Sampai Senin (16/11/2015) Kementerian Keuangan telah mentransfer dana desa sebesar Rp4,14 triliun. Dana itu dikirimkan dengan 3 tahap.
Dana itu diperuntukan bagi kabupaten atau kota yang sudah merealisasikan dana desa yang sebelumnya sudah ditransfer pemerintah pusat.
"Jadi kita hari ini sudah transfer sebesar Rp4,14 triliun. Dana ini hanya diberikan sama kabupaten dan desa yang tidak bermasalah untuk mencairkan dari rekening daerah ke kas desa. Nah yang bermasalah kita tinda dulu pencairannya," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam workshop 'Perhitungan Dana Desa Tahun Anggaran 2016' di Hotel Aston, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Berdasarkan data yang diterima Kementerian Keuangan sampai 13 November lalu, baru sekitar 244 kabupaten kota yang sudah menyalurkan dana desa tersebut dari rekening daerah ke kas desa. Selain itu, sekitar 199 kabupaten/ kota yang sampai saat ini belum melaporkan hasil realisasi penyaluran dana desa tersebut.
"Yang 244 itu totalnya sebesar Rp6,2 triliun. Terus ada 199 yang belum lapor. Ada juga 24 daerah yang malah belum sama sekali menyalurkannya ke desa, padahal ini sudah November. Kalau belum terlaksana juga nanti ada sanksinya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada daerah yang belum melaporkan realisasi penyaluran dana desa untuk segera melapor dan untuk daerah yang masih bermasalah dengan penyaluran dana desa ini segera dilakukan.
"Pokoknya harus segera diselesaikan. Kalau nggak nanti APBD tidak akan kami sahkan kalau dana desanya belum disalurkan ke kas desa. Ini mulai berlaku tahun depan. Terus juga jatah dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) akan kami potong 8 persen," tegasnya.