Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menyiapkan aturan pendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015. Permendag ini dikeluhkan oleh pelaku industri dalam negeri.
"Nanti akan diperjelas oleh peraturan menteri perindustrian dan (peraturan menteri) perdagangan lagi," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/11/2015) malam.
Darmin mengatakan aturan terbaru pendukung Permendag tersebut akan memuat mengenai importir produsen yang diperbolehkan kembali mengimpor barang untuk keperluan tes pasar. Namun ada jangka waktunya.
"Nanti diperjelas mengenai importir produsen, karena produsen mengeluh mestinya boleh impor untuk barang-barang yang belum dibuat disini, tapi untuk tes pasar. Tapi ada batasan waktu, tidak boleh terus-terusan tes pasar. Idealnya tergantung nanti jenis barangnya apa," jelasnya.
Ia memastikan juga ada aturan pendukung terkait barang komplementer yang kemungkinan bisa kembali diimpor oleh produsen, dengan syarat tertentu yang saat ini masih dalam proses diskusi di pemerintah.
Namun, Darmin tidak memberikan tanggapan mengenai kemungkinan aturan penjelas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggapi keluhan pengusaha yang khawatir dengan banjirnya produk impor.
Sementara, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui untuk saat ini implementasi Permendag Nomor 87/2015 sedang ditunda, karena masih ada resistensi dan kekhawatiran dari pelaku industri dalam negeri atas hadirnya aturan tersebut.
"Beberapa pelaku usaha dan industri dalam negeri memberikan respon cukup kuat. Tentu yang paling utama adalah menjaga agar pelaku usaha yang sudah berinvestasi di dalam negeri bisa terus tumbuh dan memberikan nilai tambah," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indef Enny Srihartati mengatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah merevisi Permendag 87/2015 tersebut karena sesungguhnya aturan itu sudah menabrak dua hal yang fundamental.
"Potensi penyalahgunaan dari penyederhanaan perizinan ada, dengan importir umum (API-U) bisa mengimpor apa saja, apakah pemerintah bisa menjamin ketika nanti ada permasalahan," ujar Enny.
Menurut dia, nantinya perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) tersebut hanya akan berpikir terkait untung rugi, tanpa memikirkan soal nilai tambah dan juga perlindungan industri dalam negeri.
"Jadi Permendag 87/2015 ini bukan hanya menimbulkan masalah, akan tetapi juga kontradiktif jika pemerintah ingin mendorong industri dalam negeri, selain itu juga akan mengakibatkan penetrasi impor yang luar biasa," ucapnya.
Penerbitan Permendag 87/2015 merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi September 2015 Jilid I. Kementerian Perdagangan mendapat mandat untuk merevisi 32 aturan yang dimasukkan dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Perdagangan.
Ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produk impor jadi di pasar dalam negeri dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang terkait dengan Permendag 70/2015 itu, muncul persoalan, salah satunya impor produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U.
Sementara perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, barang penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi dan tidak lagi dapat melakukan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar dan layanan purnajual. (Antara)