Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hingga kini sebanyak Rp12 triliun dana desa mengendap di kas kabupaten karena masih banyak desa yang belum siap untuk mengelola dana tersebut.
Menurut Bambang pada sosialisasi dana desa di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Selasa (10/11/2015), tahun 2015 pemerintah pusat melalui APBN menganggarkan dana desa sebesar Rp16,6 triliun. Namun hingg akhir Oktober 2015 baru sekitar Rp4,9 triliun yang terealisasi ke desa.
Kondisi tersebut terjadi, karena hingga kini banyak desa yang belum siap program untuk mengakses dana tersebut sesuai dengan ketentuan yanag telah ditetapakan.
"Ya kita bisa memaklumi minimnya penyerapan dana desa tersebut, karena ini masih yang pertama, kami harap pada 2016 sudah ada perbaikan," katanya.
Sisa dana tersebut, kata dia, hingga kini masih mengendap di kas kabupaten, dan itupun juga tidak bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten, sehingga kalau tidak terserap akan kembali ke kas negara.
"Dapat dibayangkan, seandainya seluruh dana tersebut bisa terserap, tentu akan membawa dampak pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa yang luar biasa," katanya.
Mempercepat laju penyerapan dana desa pada 2015 ini, kata dia, pemerintaha terus melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh perangkat desa, agar lebih siap dalam mengelola dana yang nilainya cukup besar tersebut.
Khusus 2015, kata dia, masing-masing desa di Indonesia mendapatkan dana desa dari APBN sebesar Rp280 juta per desa, ditambah dari APBD dan dari bagi hasil, maka masing-masing desa bisa mendapatkan dana desa hingga Rp500 juta lebih.
Dana tersebut, bisa dimanfaatkan oleh desa untuk membangun berbagai keperluan peningkatan kesejahteraan desa, mulai dari infrastruktur, pembangunan sektor pertanian, perkebunan, UMKM dan lainnya.
Mendorong penyerapan dana desa yang waktunya kurang dari dua bulan ini, tambah Bambang, pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa untuk tiga proyek, yaitu untuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Posyandu.
Kemudian untuk pembangunan infrastruktur, baik itu irigasi pertanian, jalan usaha tani, saluran air, jalan dan jembatan dan lainnya, yang dibangun secara swakelola dan padat karya.
Artinya, pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan oleh kontraktor, tetapi oleh masyarakat desa, yang digaji dari dana tersebut.
"Bahkan kalau perlu material, baik itu batu, tanah, pasir dan lainnya, juga berasal dari warga desa setempat yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," katanya.
Sehingga, kata dia, dana desa tersebut akan bisa benar-benar dimanfaatkan oleh warga desa, dan untuk peningakatan kesejahteraan desa setempat.
Apalagi kata dia, kini kondisi tambang dan perkebunan sedang lesu, maka dana desa tersebut bisa menjadi alternatif untuk membuka lapangan kerja baru.
"Saya yakin, bila dana desa tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik, maka perputaran ekonomi desa akan lebih cepat," katanya. (Antara)
Dana Desa 2015 Rp12 Triliun Mengendap di Kabupaten
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 10 November 2015 | 14:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Prabowo Subianto Akan Hentikan Dana Desa, Benarkah?
12 November 2024 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:59 WIB
Bisnis | 14:47 WIB
Bisnis | 14:42 WIB
Bisnis | 14:29 WIB
Bisnis | 14:21 WIB
Bisnis | 13:52 WIB
Bisnis | 12:56 WIB