Bea Cukai Gagalkan Impor dan Ekspor Ilegal Rp77 Miliar

Senin, 09 November 2015 | 16:37 WIB
Bea Cukai Gagalkan Impor dan Ekspor Ilegal Rp77 Miliar
Ilustrasi kontainer [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan praktik ekspor impor ilegal yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp77,1 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan untuk impor yang berhasil digagalkan sebanyak empat kontainer dan ekspor ilegal mineral dan batubara sebanyak 80 kontainer. Penindakan ini atas sinergi dan kerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Yang minerba itu asalnya dari Maluku, Sulawesi, Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan negara tujuan Belanda, Taiwan, Jepang, Korea dan Thailand," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (9/11/2015).

Untuk penindakan terhadap impor ilegal, ada satu perusahaan yang berhasil digagalkan. Sedangkan penindakan terhadap ekspor ilegal, ada 21 perusahaan yang digagalkan.

"Jadi pas diidentifikasi mengenai pelau atau pelanggar impor ilegal itu adalah perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat PY KHYI. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPU Bea Cukai Tanjung Priok dan Bea Cukai Purwakarta menunjukkan fakta bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pembongkaran barang impor yang masih dalam pengawasan pabean," katanya.

Untuk pelaku ekspor ilegal minerba kategorinya termasuk dalam biji besi, perak, batu mulia, zinc powder, dan biji timah.

"Kan ini sudah ada aturannya kalau ekspor nggak boleh bahan mentah, harus barang jadi. Jadi ini termasuk ilegal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI