Pelindo II Belum Sepakat Dengan Kemenhub, Ada Apa?

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 09 November 2015 | 14:03 WIB
Pelindo II Belum Sepakat Dengan Kemenhub, Ada Apa?
Dirut Pelindo II, RJ Lino. (ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pelabuhan Indonesia II belum menyepakati perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai penandatanganan kontrak dengan Pelindo I, III, dan IV di Jakarta, Senin (9/11/2015), mengatakan pihaknya telah mengundang Direktur Pelindo II RJ Lino untuk menandatangani kontrak tersebut.

"Sudah mengundang semua untuk tanda tangani kontrak konsesi," katanya.

Jonan mengatakan dimungkinkan akan dijadwalkan ulang untuk penandatanganan kontrak tersebut dengan Pelindo II.

"Coba nanti kita lihat saja kesiapannya, mau dijadwalkan ulang atau tidak," katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi Pelindo II terkait perjanjian konsesi tersebut.

"Ya enggak tahu, coba tanya dirutnya, semua sudah setuju tinggal Pelindo-II," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R Mamahit mengatakan semua Badan Usaha Pelabuhan dalam hal ini, Pelindo I-IV sudah menyetujui perjanjian konsesi tersebut.

"Sudah diparaf, Jumat kemarin sudah tuntas semua, ini cuma masalah acara," katanya.

Perjanjian konsesi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Dalam Pasal 92 UU tersebut menyatakan bahwa kegiatan penyediaan dan /atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari otoritas pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.

Pelindo I-IV diamanatkan untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas pelabuhan eksisting di area konsesi berdasarkan rencana induk pelabuhan sesuai yang diatur dalam perjanjian konsesi.

Perjanjian konsesi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha pelabuhan (BUP), serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.

Selama jangka waktu konsesi tersebut, BUP wajib memberikan minimal 2,5 persen dari laba bersih ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, waktu dan tarif konsesi akan dikaji kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kinerja perseroan.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, khususnya terkait reformasi pelabuhan di Indonesia, yakni penghapusan monopoli, penciptaan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, penciptaan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antarpelabuhan serta pemisahan yang jelas antara regulator dan operator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI