Suara.com - Kementerian Keuangan mengaku saat ini sedang melakukan kajian kenaikan gaji bagi Presiden Joko Widodo. Pasalnya, gaji yang diterima oleh presiden Joko Widodo sangat timpang jika dibandingkan dengan gaji Gubernur Bank Indonesia maupun pimpinan badan usaha milik negara (BUMN).
Saat ini, gaji Presiden Jokowi sebesar Rp62 juta per bulan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar Rp42 juta per bulan dan gaji para menteri kabinet kerjanya sebesar Rp19 juta per bulan. Menurut Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha angka tersebut sangat timpang dan kecil jika dibandingkan dengan gaji Gubernur BI.
"Presiden menerima gaji Rp 60 jutaan, itu sudah semuanya. Kalau gaji pokoknya kecil. Wapres menerima sekitar Rp 40 jutaan dan gaji menteri Rp 19 jutaan, tapi itu di luar anggaran operasional menteri sebesar Rp 120-150 juta per bulan," ujar Kunta, Senin (9/11/2015).
Menurut dia, gaji pejabat negara seperti presiden, wapres, dan menteri memang perlu disesuaikan karena berbagai pertimbangan. Salah satunya melihat ketimpangan dengan gaji yang dikantongi Gubernur BI, pimpinan BUMN, maupun perusahaan swasta.
"Setidaknya gaji Presiden RI dengan Gubernur BI atau BUMN sejajar-lah, biar tahu Presiden di mana posisinya. Gaji menteri juga harus naik, tapi untuk Gubernur BI ya tidak usah naik lagi kan sudah tinggi," ungkapnya.
Sekedar informasi, gaji presiden, wapres dan menteri di Indonesia terbilang kecil bila dibandingkan dengan penghasilan Gubernur BI yang mencapai sekitar Rp 199 juta per bulan dan CEO BUMN yang berkisar Rp 180-190 juta setiap bulan.
Sikap Kunta kontras dengan sikap Presiden Joko Widodo sebelumnnya yang pernah menolak usulan para politisi di DPR soal kenaikan gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden. Kala itu, Jokowi menyatakan dengan tegas bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membicarakan besaran ideal dari gaji pokok dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden.
"Jangan aneh-aneh. Lah wong ekonomi melambat kayak gini, malu bicara gaji, tunjangan," kata Jokowi beberapa waktu lalu.