Menkeu: Pengampunan Pajak Perlu Untuk Benahi Basis Data

Esti Utami Suara.Com
Minggu, 08 November 2015 | 07:01 WIB
Menkeu: Pengampunan Pajak Perlu Untuk Benahi Basis Data
Menkeu Bambang Brodjonegoro saat Raker dengan Komisi XI DPR. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan strategi pengampunan pajak atau "tax amnesty" penting untuk segera diterapkan, untuk memperbaiki masalah mendasar dari kekurangan penerimaan pajak.

"Masalah utama dalam pajak ini ada di administrasi pajak dan tax 'compliance'. Itu juga yang membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun pada 2013-2014 padahal perekonomian tumbuh saat itu," kata Bambang kepada pers di Bogor, Sabtu (7/11/2015) malam.

Dengan pengampunan pajak, kata Bambang, pemerintah mampu memperbaiki basis data wajib pajak untuk menggali penerimaan. Jika pemerintah sudah memiliki basis data wajib pajak yang memadai, upaya meningkatan penerimaan pajak akan lebih mudah untuk tahun berikutnya.

"Namun, pengampunan ini tidak bisa diampuni setiap tahun. Kami terapkan supaya semua sistemnya jadi beres," ujarnya.

Bambang mengatakan pemerintah sedang mengupayakan untuk mempercepat penerapan "tax amnesty" ini. Dia menginginkan "tax amnesty" dapat diberlakukan sebelum pengajuan Rancangan APBN-Perubahan 2016, agar pemerintah dapat mengajukan perkiraan penerimaan pajak di 2016 secara menyeluruh.

Bambang memastikan bahwa pengampunan yang diberikan pemerintah adalah pengampunan untuk sanksi pajak. Dengan kata lain, pengampunan tidak akan diberikan untuk sanksi pidana.

"Kami juga mengharapkan respon 'tax amnesty' akan bagus, karena pada 2017 akan berlaku keterbukaan informasi antarnegara. Istilahnya pada 2017 'nowhere to hide', tidak akan ada uang yang dapat disembunyikan," kata dia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Pramudito sebelumnya mengungkapkan penerimaan dari pengampunan pajak minimal dapat memperoleh Rp60 triliun pada 2016.

Hal itu tidak terlepas dari kepemilikan aset perusahaan Indonesia, --yang belum optimal menyumbang pajak--, di salah satu negara asing bisa mencapai Rp2.000 triliun.

"Kita bisa memperoleh Rp60 triliun tahun depan, tapi memang UU-nya belum jadi. Tujuan dari 'tax amnesty' juga untuk repatriasi dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu perekonomian dalam negeri," ujar Sigit.

Adapun target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.

Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI