Suara.com - Ketua Panitia Khusus Pelarangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi menginginkan Pansus memahami materi secara komprehensif sehingga akan mengundang berbagai pihak untuk meminta masukan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.
"Kami tidak ingin industri yang berbasis kerakyatan menjadi tutup namun perlu pengaturan agar menjadi kehidupan masyarakat. Kami menilai ini harus dipahami secara komprehensif," katanya di Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Arwani Thomafi mengatakan, semangat yang dibangun dalam Pansus Minol adalah melarang dengan pengecualian sehingga kalangan industri tidak perlu khawatir akan "gulung tikar".
Menurut dia, Pansus ingin menekankan bahwa soal Minol lebih banyak kerugiannya namun di luar itu tetap diakomodasi dalam kekhususan.
"Kami ingin menegakkan kehidupan yang tenteram, aman, dan menekan angka kriminalitas namun disisi lain tradisi yang ada tetap terjaga," ujarnya.
Arwani menjelaskan hal-hal itu akan diatur melalui regulasi yang prosesnya akan terbuka lebar dalam pembahasannya. Menurut dia, Pansus akan mengawali kerjanya dengan rapat kerja dengan pemerintah membahas agenda.
"Normatifnya setelah rapat pimpinan Pansus lalu rapat internal dan dilanjutkan dengan raker bersama pemerintah terkait agenda pembahasan. Setelah itu kami menunggu DIM dari pemerintah lalu membentuk panja yang intensif membentuk pasal-pasal," katanya.
Politikus PPP itu mengatakan, Pansus akan mengundang elemen masyarakat untuk meminta masukan yang dilakukan sebelum dibentuk panja yang membahas pasal-per pasal.
Menurut dia, Pansus akan mengundang lembaga pemerintah seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPPOM.
"Elemen masyarakat yang kami undang antara lain YLKI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, Walubi, tokoh masyarakat, dan ahli hukum," ujarnya.
Arwani menargetkan pada Agustus 2016, Pansus sudah mendapatkan gambaran jelas dan dapat merumuskan UU Pelarangan Minuman Beralkohol. (Antara)
Pansus RUU Minol Ingin Pahami Materi Secara Komprehensif
Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 06 November 2015 | 14:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
22 November 2024 | 17:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:33 WIB
Bisnis | 10:17 WIB
Bisnis | 09:38 WIB
Bisnis | 08:58 WIB
Bisnis | 08:39 WIB