Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universita Indonesia Hasbullah Thabarany mengaku mendukung kebijakan pemerintah yang menikkan cukai rokok sebesar 11 persen yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Pasalnya, hal ini dapat meningkatkan pendapatan bagi para industri rokok.
“Menurut saya tidak apa-apa, saya mendukung kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok, nanti juga bakar dicari para konsumen. Bagi pecandu rokok pastinya mereka akan mencari rokok dengan begitu kan industri rokok tetap mendapatkan keuntungan,” kata Hasbulah saat dihubungi suara.com, Jumat (6/11/2015).
Selain itu, ia mengklaim bahwa dengan adanya kenaikan cukai rokok ini tidak akan menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Saya rasa nggak ada PHK. kalau harga dinaikan 11 persen misalnya ya, paling konsumsinya hanya turn 3-5 persen. Tapi kalau dilihat secara total konsumsi kalau penerimaan negara naik ya pendapatan industrinya juga naik. Kalau terjadi PHK di industri kecil, itu hanya kalah bersaing dengan mekanise industri besar,” ungkapnya.
Menurut Hasbullah, dengan menaikkan cukai yang tinggi setidaknya mereka (bagi pecandu rokok) harus membayar mahal harga rokok yang tinggi pula. "Mekanisme cukai sudah berjalan terus naikkan harga cukai dengan harga tinggi, sehingga subsidi kesehatan bagi mereka dapat penuh," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengusulkan kepada pemerintah agar merevisi Undang-undang cukai yang akan dialokasikan 10 persen dari suplai yang diterima untuk riset pengembangan hasil tembakau untuk produk lain.
"Jadi Kami meminta pemerintah dan harus komitmen dengan peraturan undang-undang yang telah dibuat pemerintah dengan menaikkan cukai," katanya.