Pemerintah Bantah Cabut Subsidi Listrik Karena Kesalahan PLN

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 05 November 2015 | 15:56 WIB
Pemerintah Bantah Cabut Subsidi Listrik Karena Kesalahan PLN
Listrik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menjelaskan alasan pencabutan subsidi tarif dasar listrik oleh pemerintah.

"Bukan karena rugi atau salah kelola dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pendataan ulang penerima subisidi," kata Jarman saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/11/2015).

Jarman menjelaskan bahwa data PLN mengenai identitas pelanggan listriknya harus di sesuaikan dulu dengan basis data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan(TNP2K) untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. "Karena volume datanya cukup besar sekitar 45 juta pelanggan, maka PLN memerlukan waktu sekitar 4 bulan," ujar Jarman.

Di masa lalu,  pendataan sebelumnya dilakukan ketika masyarakat ingin memasang listrik berdaya 900VA, itu akan diberikan tanpa mengetahui tingkat kemampuan ekonominya.

"Dulu setiap orang minta listrik 900va dikasih termasuk kaya atau tidak," katanya.

Kemudian, baik masyarakat kontrak rumah atau apartemen juga dikasih pasang 900VA atas nama penyewa, bukan yang memiliki rumah, padahal apartemen bukan termasuk kategori orang miskin.

Selain itu, pengontrak yang memiliki banyak kamar, bisa juga dipasangakan banyak daya dalam satu rumah, padahal cuma terdiri dari satu-dua kamar.

Oleh kerena itu, ia mengatakan pencabutan subsidi tarif dasar listrik masih menunggu data dari tim pendata kemiskinan.

"Harus dicek dulu antara data dari TNP2K dengan data di PLN, dicocokan dengan identitas pelanggan PLN supaya jangan sampai orang yang harusnya dapat subsidi, malah tidak dapat," kata Jarman.

Ia menjelaskan, sekitar 23 juta pelanggan PLN tersbut, bisa saja bertambah ataupun bisa berkurang, karena ada penduduk yang masuk data di BNP2K tapi tidak masuk sebagai identitas pengguna PLN karena dia kontrak rumah, alias tidak punya rumah sendiri.

"Saya targetkan proses pendataan bisa selesai sekitar empat bulan lagi, atau pada tengah tahun mendatang," kata Jarman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI