Kiara Tuduh Permendag No 87/2015 Ganggu Kedaulatan Pangan

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 05 November 2015 | 15:04 WIB
Kiara Tuduh Permendag No 87/2015 Ganggu Kedaulatan Pangan
Serah terima jabatan Menteri Perdagangan dari Rachmat Gobel kepada Thomas Lembong di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan No 87/2015 semestinya dibatalkan karena tidak selaras dengan visi Presiden Joko Widodo yang lebih mengutamakan produksi pangan dalam negeri.

"Menteri Perdagangan tidak membaca bahwa target pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres JK adalah kedaulatan pangan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Abdul Halim mengingatkan bahwa tujuan menggapai kedaulatan pangan itu juga didukung antara lain dengan dukungan anggaran sebesar Rp126,6 triliun pada tahun 2016 mendatang.

Artinya, ujar dia, dukungan anggaran itu semestinya dipergunakan untuk meningkatkan produksi sumber pangan dan kesejahteraan produsen skala kecilnya, yakni nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir.

"Dalam konteks inilah, Permendag mestinya dibatalkan karena bertabrakan dengan mandat presiden," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan Peraturan Menteri Perdagangan No 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang di dalamnya juga mencakup ketentuan impor sejumlah produk perikanan.

Menteri Susi di Jakarta, Jumat (30/10), menegaskan pihaknya pasti bakal mendiskusikan tentang isi Permendag tersebut dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Dengan Permendag tersebut, sejumlah komoditas perikanan yang bisa diimpor antara lain ikan tuna, cakalang dalam keadaan kedap udara, dan teri dalam keadaan kedap udara.

Impor dapat dilakukan bila terjadi kekurangan. Masalahnya, Menteri Susi mengaku belum dikonsultasikan mengenai hal tersebut. "Ukuran kekurangan di mana? Tidak boleh dong seperti itu... itu pasti kita akan mendapat masalah dengan nelayan kecil," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan menginginkan agar berbagai pihak jangan lagi mengutamakan paradigma impor.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi dari industri dalam negeri meminta pemerintah untuk segera membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu karena dinilai mengancam industri nasional dan menurunkan daya saing produk dalam negeri.

"Kami menyampaikan dengan keras bahwa Permendag 87/2015 yang dikeluarkan 15 Oktober 2015 sama sekali tidak pro industri dalam negeri," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia, Putri K Wardani, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/10).

Putri mengatakan, ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produknya di pasar dalam negeri dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI