Suara.com - Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawandy menjelaskan, tujuan pemerintah menaikkan cukai rokok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 sebesar 11 persen untuk meningkatkan industri dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Jadi sebenarnya, kenaikan cukai rokok ini untuk membiayai industri kesehatan yang nantinya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membiayai kesejahteraan masyarakat," kata Edy saat ditemui suara.com di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2015).
Edy menambahkan, sebenarnya cukai sendiri adalah pungutan kompensasi terhadap seseorang untuk kesehatan masyarakat itu fungsinya. Selain untuk konsumsi, kelebihan akan diberikan kepada Kementerian Kesehatan.
"Intinya cukai itu sama dengan PDB, kalau PDB itu sendiri diperuntukkan pembangunan infrastruktur sosial, untuk sekolah, polisi, dan lain. Cukai itu sifatnya administratif yang diambil oleh pemerintah sisanya untuk dikembalikan kepada yang dirugikan," ungkapnya.
Ia mengklaim, kenaikan cukai rokok ini tidak akan berpengaruh kepada industri rokok di Indonesia, pasalnya cukai ini sendiri seperti pungutan kompensasi terhadap seseoarang untuk kesehatan masyarakat. Selain itu, kalau dilihat dari pengalaman selama ini, penyelendupan paling besar itu terdapat di minuman keras.
"Jadi mustahil sekali dengan dinaikkan cukai rokok akan mematikan, kita akan akan mengembangkan teknologi untuk kesehatan masyarakat, jadi nggak ada pengaruhnya," tegasnya.
Inilah Tujuan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 11 Persen di 2016
Kamis, 05 November 2015 | 13:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pakar Sebut Kebijakan Rokok yang Adopsi FCTC Bisa Matikan Industri Tembakau
29 November 2024 | 09:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:59 WIB
Bisnis | 10:14 WIB
Bisnis | 10:03 WIB
Bisnis | 09:10 WIB
Bisnis | 09:07 WIB
Bisnis | 09:04 WIB
Bisnis | 09:01 WIB