Suara.com - Pemerintah mengungkapkan, sedang memfinalisasi beragam insentif non-fiskal yang akan dilegalisasi dalam Peraturan Presiden untuk Percepatan Proyek-Proyek Strategis Nasional, yang direncanakan terbit pekan depan.
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Lucky Eko Wuryanto, di Jakarta, Rabu (4/11/2015), mengatakan Perpres tersebut tidak hanya mengatur koridor adminsitratif dan pidana, yang menjadi perlindungan pejabat pelaksana proyek infrastruktur.
Perpres itu, kata Lucky, juga akan menjadi payung hukum dukungan pemerintah, yang antara lain, seperti jaminan dari Kementerian Keuangan, pelaksanaan proyek strategis tanpa proses lelang dengan berbagai syarat, perizinan satu pintu untuk segala tahapan pembangunan proyek, dan bantuan pendampingan bagi investor jika menemui masalah.
"Itu jadi perbedaan untuk proyek yang masuk 'list' strategis itu," kata dia seusai menghadiri perhelatan Pekan Infrastruktur Indonesia 2015.
Rencana penerbitan Peraturan Presiden untuk Percepatan Proyek-Proyek Strategis Nasional sebenarnya sudah tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I yang dirilis pemerintah 9 September 2015.
Lucky mengatakan pemerintah memang perlu mempertimbangkan secara matang mengenai jumlah proyek infrastruktur strategis yang akan dilampirkan dalam Perpres ini. Jumlah proyeknya pun kerap berubah.
Namun hingga Rabu ini, pemerintah mencantumkan sekitar 220 proyek strategis yang akan mendapat banyak insentif dari Perpres ini.
"Kemungkinan akan dikeluarkan pekan depan Perpres ini," kata dia.
Perpres ini sebenarnya sudah direncanakan sejak akhir semester I 2015 oleh pemerintah. Beberapa kali jajaran menteri Kabinet Kerja mematangkan rancangan Perpres yang pada awalnya lebih dikenal dengan nama Perpres "Antikriminalisasi" Pejabat.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan salah satu proyek yang akan dimasukkan dalam Perpres itu adalah proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Dia juga mengatakan terdapat kemungkinan 10 proyek infrastruktur "quickwins" akan masuk dalam Perpres ini.
Beberapa proyek yang termasuk infrastruktur "quickwins" yang sudah ditetapkan pemerintah adalah kereta Bandara Soekarno-Hatta, Kilang Minyak Bontang, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, dan transmisi listrik 'High Voltage Direct Current' (HVDC) Interkoneksi Sumatera Jawa (ISJ).
Selain itu, kata dia, beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang diusulkan BKPM juga ikut masuk dalam daftar finalisasi Perpres itu.
"Kita sedang menyusun lampirannya serta berkoordinasi dengan kementerian terkait karena ini tidak hanya menyangkut infrastruktur, tapi proyek strategis yang diusulkan BKPM juga ikut kita sertakan," katanya. (Antara)
Pemerintah Siapkan Insentif Non Fiskal Buat 220 Proyek Strategis
Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 04 November 2015 | 18:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terapkan OSS, Pemerintah Keluarkan 15,3 Juta Izin Usaha dalam 6 Tahun
20 Desember 2024 | 14:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:08 WIB
Bisnis | 17:16 WIB
Bisnis | 16:21 WIB