Suara.com - Pemerintah akan memberikan insentif secara maksimal kepada industri di Kawasan Ekonomi Khusus yang diatur dalam Paket Kebijakan Jilid VI, kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani.
"Pemerintah akan memberikan insentif secara optimal untuk KEK," kata Franky di Batam Kepulauan Riau, Rabu (4/11/2015).
Di antara berbagai kemudahan yang diterapkan di KEK, terdapat dua insentif yang akan diberikan, yaitu "tax holiday" dan "tax allowance".
Tax holiday diperuntukkan untuk industri yang khusus di kawasan tersebut, sedangkan "tax allowance" untuk non industri yang khusus.
Ia mengatakan ketentuan ini mengacu pada kebijakan "tax holiday" sebelumnya, namun ada pengecualian untuk KEK.
Misalnya saja, suatu daerah ditetapkan sebagai KEK untuk pengolahan Petro Chemical. Dan Petro Chemical tidak termasuk dalam ketentuan "tax holiday", maka dengan kebijakan yang baru, maka kemudahan pajak itu tetap berlaku.
"Intinya kalau misalnya di luar dari ketentuan tax holiday yang sebelumnya, karena ini khusus, bisa saja kalau pemerintah menetapkan di situ misalnya petro chemical, kalau petro chemical tidak masuk ketentuan tax holiday sebelumnya, bisa saja dimasukkan," kata dia.
"Selain itu ada banyak yang diberikan, karena namanya juga KEK," kata Franky lagi.
Kebijakan KEK sengaja dibuat untuk memanfaatkan potensi daerah itu.
Segala insentif yang dibuat pemerintah di KEK sengaja disusun untuk menarik investor dalam dan luar negeri dan mempercepat pertumbuhan di daerah itu.
"Dengan segala potensi yang ada, untuk mempercepat daerah khusus di luar Jawa, dibangun pusat pertumbuhan ekonomi baru," kata dia.
Franky menegaskan, Batam tidak masuk dalam KEK, melainkan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas, yang memiliki lebih banyak kemudahan.
Ia juga menyatakan Batam tidak perlu khawatir dengan banyaknya kemudahan untuk KEK, yang bisa menurunkan daya saing Batam. Karena pada dasarnya KEK dirancang bukan untuk menyaingi Batam. (Antara)
Paket Ekonomi Jilid VI Fokus Maksimalkan Insentif Untuk KEK
Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 04 November 2015 | 17:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terapkan OSS, Pemerintah Keluarkan 15,3 Juta Izin Usaha dalam 6 Tahun
20 Desember 2024 | 14:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:31 WIB
Bisnis | 10:13 WIB
Bisnis | 10:10 WIB
Bisnis | 09:53 WIB
Bisnis | 09:42 WIB
Bisnis | 09:27 WIB
Bisnis | 09:16 WIB
Bisnis | 08:36 WIB
Bisnis | 08:18 WIB