Penyederhanaan Perizinan Percepat Ketersediaan Perumahan Subsidi

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 04 November 2015 | 14:18 WIB
Penyederhanaan Perizinan Percepat Ketersediaan Perumahan Subsidi
Rumah Subsidi di kawasan Curug Tangerang, Banten. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyederhaan perizinan dalam pembangunan perumahan diharapkan juga membantu menyediakan perumahan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ada di berbagai daerah di Tanah Air.

"Diharapkan dengan penyederhanaan perizinan ini, bisa mempercepat pembangunan rumah bagi MBR," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Menurut dia, bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah perumahan antara lain dengan cara memangkas alur perizinan menjadi 8 jenis perijinan dengan waktu paling lambat 14 hari kerja untuk skala besar dan 9 hari kerja untuk skala kecil.

Hal tersebut dilakukan, lanjutnya, dengan menjadikan dokumen lainnya hanya sebagai persyaratan dan menghapus perizinan yang tumpang tindih.

Ia mengemukakan bahwa tantangan di bidang perumahan dan pemukiman begitu besar sehingga sangat dibutuhkan sinergitas yang maksimal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta para perbankan dan pengembang.

Sedangkan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang juga diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan, RUU tersebut diharapkan dapat disahkan pada bulan Maret 2016.

"Pansus RUU Tapera menargetkan RUU Tapera disahkan pada sidang paripurna Bulan Maret tahun depan," kata Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, perjalanan perumusan Tapera sudah lama dan sangat dinantikan oleh masyarakat.

Yoseph mengatakan bahwa DPR dan pemerintah siap dengan sepenuh hati untuk menyelesaikan RUU Tapera.

"Sekitar tujuh puluh persen pemerintah sudah menyetujui pasal demi pasal yang tertuang dalam RUU Tapera dan ada sekitar 413 daftar inventaris masalah yang telah disetujui pemerintah dan dinyatakan tetap," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus menyatakan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) merupakan hal yang penting sebagai solusi dari minimnya alokasi APBN untuk sektor perumahan.

"Pembiayaan dari APBN untuk perumahan rakyat hanya sekitar 0,5-1 persen, sementara kebutuhannya sangat besar," kata Maurin Sitorus.

Apalagi, ujar dia, saat ini kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia masih sangat besar, yang ditunjukkan dengan angka backlog atau kekurangan rumah yang diperkirakan sebesar 13,5 juta unit dan pertumbuhan kebutuhan rumah baru dan urbanisasi yang diperkirakan sebesar 800 ribu unit setiap tahunnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI