Tahun Depan, PNS Dapat Gaji 14 Kali

Selasa, 03 November 2015 | 18:57 WIB
Tahun Depan, PNS Dapat Gaji 14 Kali
Ketua DPR RI Setya Novanto dan Menkeu Bambang Brodjonegoro, di Gedung DPR, Senin (24/8/2015). [Suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang sudah disetujui oleh DPR beberapa hari lalu, akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepolisian dan TNI di 2016 mendatang. Sehingga, jika di total, dalam satu tahun, PNS akan mendapat gaji sebanyak 14 kali.

"Jadi memang mulai tahun depan PNS akan mendapatkan THR, kan selama ini nggak, mereka hanya mendapat gaji ke 13 yakni bonus saja. Nah di APBN 2016 ini mereka akan mendapat gaji ke 14. Jadi untuk tahun depan juga PNS nggak ada kenaikan gaji," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menggelar konferensi pers di kantor Direktorar Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selata, Selasa (3/11/2015).

Ia menjelaskan, gaji ke 14 ini terpisaha dari gaji ke 13 yang setiap tahunnya dibayarkan. Untuk pemberiannya akan diberikan sesuai kepercayaan agama masing-masing.

"Pemberiannya, kalau yang kristen dan katolik ya terimanya pasa Desember, kalau yang muslim ya pas lebaran. Makanya saya katakan terpisah dari gaji 13. Untuk besarannya hanya satu kali gaji pokok, jadi bukan take home pay ya," tegasnya.

Sedangkan, untuk para pensiunan PNS, TNI dan Polri juga akan merima jatah THR, akan tetapi besarannya hanya 50 persen.
"Untuk pensiunan besarannya 50 persen, beda sama yang aktif," ungkapnya.

BERITA MENARIK LAINNYA:

Ditendang Rossi, Ini Curhatan Marquez

Demi Obati Leukemia Cucunya, Nenek Ini Jualan Boneka Seks

Farhat Gugat Regina Rp10 Miliar

8 Alasan Kamu Gak Perlu Beli iPhone 6s

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI