Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, perusaha-perusahaan yang masih memegang izin usaha air dipastikan tetap bisa menjalankan usaha pengelolaan air minum, hingga masa kontraknya berakhir.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Andreas Suhono mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar iklim usaha di sektor Sumber Daya Air ada kepastian, terutama pengusaha minum eksisting.
Bahkan, ia memasikan hal ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Disepakati di sidang, yang sudah terlanjur kejasama tetap berlaku sampai nanti terbit UU yang baru. Ini untuk memberikan kepastian hukum saja," kata Andreas saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dimana sampai saat ini pemerintah masih membahas secara detai terkait RPP ini. Hal ini dilakukan agar industri yang sudah ada tidak menciptakan madsalah.
"Masih dibahas ini. Terutama yang lagi dibahas bagaimana redaksi peralihannya. Ini biar nanti industri yang sudah ada tidak menciptakan masalah," tegasnya.
Pemerintah Berikan Izin Perusahaan Air Minum Tetap Beroperasi
Selasa, 03 November 2015 | 18:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemenkes: Kualitas Air Minum Indonesia Makin Membaik
22 Desember 2024 | 16:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 15:05 WIB
Bisnis | 14:57 WIB
Bisnis | 13:26 WIB
Bisnis | 13:11 WIB
Bisnis | 12:49 WIB
Bisnis | 09:20 WIB
Bisnis | 08:55 WIB