Kenaikan Tarif 15 Ruas Jalan Tol Tak Layak Dilakukan

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 02 November 2015 | 14:07 WIB
Kenaikan Tarif 15 Ruas Jalan Tol Tak Layak Dilakukan
Pengaturan Truk Masuk Tol Dalam Kota
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mulai1 November 2015 telah menaikkan tarif tol di 15 ruas tol di Indonesia. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan ini tak layak dilakukan. 

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan dari sisi momen, menaikkan tarif tol tidak tepat, karena akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Kenaikan tol pasti akan memicu kenaikan harga-harga logistik, termasuk tarif angkutan umum.

"Apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang lesu darah," kata Tulus dalam siaran pers yang diterima suara.com, Minggu (1/11/2015).

Kenaikan tol tidak disertai kemanfaatan jalan tol. Tulus menilai bagaimana mungkin tarif tol terus dinaikkan, tetapi fungsi dan kemanfaatan tol terus menurun, terutama tol dalam kota. Hal ini ditandai dengan menurunnya kecepatan rata-rata kendaraan di dalam tol, dan masih lamanya antrian di loket pembayaran tarif tol.

Disisi lain, standar Pelayanan Minimal jalan tol tidak pernah diupgrade, malah mengalami kemunduran. Padahal, standar pelayanan menjadi prasyarat kenaikan tarif. Sampai detik ini loket pelayanan tol masih manual, dengan cash. Padahal, Malaysia yang dulu belajar jalan tol dari Indonesia, sekarang semua transaksi pembayaran jalan tol dengan cashless. Jadi operator jalan tol tidak pernah mengupgrade standar pelayanan minimalnya, dan hanya bisa merengek kenaikan tarif saja. 

Tulus mendesak Kementrian Pekerjaan Umum untuk mengaudit secara terbuka bagaimana tingkat kepatuhan/pemenuhan operator jalan tol dalam meningkatkan dan memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol.  Selama ini, Kementrian PU hanya dominan memperhatikan kepentingan operator jalan tol, dalam menaikkan tarif tol.

"Kepentingan masyarakat dan pengguna jalan tol diabaikan, terbukti tidak ada upgrade standar pelayanan minimal jalan tol. Seharunsya efisiensi perusahaan jalan tol juga dilihat dan mempertimbangkan kenaikan tarif tol," tambah Tulus.

Sebagaimana diketahui, sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015, ada 15 ruas jalan tol yang tarifnya dinaikkan mulai 1 November 2015. Daftar jalan tol yang tarifnya dinaikkan adalah sebagai berikut:

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)  
2. Jakarta-Tangerang  
3. Dalam Kota Jakarta 
4. Tangerang-Merak 
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) 
6. Serpong-Pondok Aren 
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) 
9. Padalarang-Cileunyi 
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang ABC 
12. Surabaya-Gempol 
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa 
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II
15. Bali Mandara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI