Suara.com - Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan pada 2016 sebesar Rp9,5 triliun untuk menggenjot PNBP Rp50 triliun hingga 2019.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pembukaan seminar yang bertajuk "Peran APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam Pengendalian Kecurangan" di Jakarta, Senin (2/11/2015), mengatakan besaran target PNBP 2016 tersebut sudah disahkan oleh DPR.
"Target PNBP tahun depan disetujui DPR sebesar Rp9,5 triliun, ini lumayan, lebih besar dari usulan setoran dividen dari bank-bank BUMN," kata Jonan.
Untuk mencapai target tersebut, salah satu yang diupayakan Kementerian Perhubungan, yaitu mengubah skema pengelolaan bandara, pelabuhan atau sekolah menjadi badan layanan umum (BLU).
Tahun 2015 sendiri, Jonan menyebutkan target PNBP sebesar Rp3,2 triliun atau jauh lebih besar dibandingkan PNBP 2014, yakni Rp800 miliar.
Dengan diubahnya skema tersebut, lanjut dia, diyakini bisa mempercepat perputaran keuangan, sehingga hasil dari pendapatan bisa dipergunakan secara langsung.
Selain itu, Jonan berharap dengan skema BLU, fasilitas transportasi atau sekolah di bawah Kementerian Perhubungan bisa dikelola lebih profesional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan pihaknya telah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menggenjot PNBP dari sektor laut.
Bobby menyebutkan poin yang akan direvisi, yakni tarif pengawasan kabel-kabel bawah laut, pipa bawah laut dan tarif pengawasan perairan.
"Potensi-potensi itu digarap, jadi kita optimistis target-target itu bisa terealisasi," katanya.
Bobby mengatakan dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 sebelumnya tidak diatur terkait tarif-tarif tersebut yang berpotensi untuk menambah pemasukan PNBP mengingat target tahun ini sangat tinggi dibandingkan realisasi PNBP 2014, yakni hanya Rp800 miliar.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut terdiri dari lima kelompok pungutan atau pemanfaatan, di antaranya jada kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan (PUP) dan jasa angkutan laut.
Selain itu, Bobby mengatakan sudah mengajukan revisi terkait tarif biaya pengawasan bahan berbahaya yang terdapat kesalahan penulisan.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2015 disebutkan sebesar Rp25 ribu per kilogram, seharusnya tarif ditetapkan Rp10 per ton.
"Pada Pasal 7 Ayat i itu tidak betul Rp25 per kilogram karena enggak masuk akal, yang betul Rp10/ton," katanya.
Sementara itu, Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubunhan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan pihaknya juga telah menyesuaikan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP No 11 Tahun 2015 tersebut, terdapat 10 komponen yang bisa menjadi sumber dana penerimaan, di antaranya bidang pelayanan jasa penerbangan, jasa penumpang pesawat, proses pesawat di bandara, jasa kargo dan pos pesawat udara. (ANTARA)
Kemenhub Targekan PNPB 2015 Capai Rp9,5 Trililun
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 02 November 2015 | 13:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
17 November 2024 | 17:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 06:15 WIB
Bisnis | 06:11 WIB
Bisnis | 06:06 WIB
Bisnis | 05:59 WIB
Bisnis | 17:46 WIB
Bisnis | 17:45 WIB
Bisnis | 15:34 WIB
Bisnis | 21:54 WIB