Suara.com - Setelah rapat paripurna selama 10 jam, akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara 2016 menjadi UU APBN 2016.
"Setelah melalu proses pembahasan yang panjang, dengan ini DPR mengambil keputusan untuk mengesahkan RAPBN 2016. Dengan catatanya, semua catatan dari berbagai fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak bisa dipisahkan dari undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah," kata pimpinan rapat paripurna Taufik Kurniawan di gedung DPR, Jumat (30/10/2015).
Selain itu, terkait permasalahan Penyertaan Modal Negara yang diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara akan dikembalikan kepada komisi terkait untuk dibahas kembali.
"Soal PMN dikembalikan kembali pada komisi terkait yang akan dimasukkan dalam APBNP 2016 mendatang. Makanya saya minta persetujuan, apakah semua setuju," kata Taufik.
"Setuju," kata anggota DPR serentak.
Dengan demikian, APBN 2016 disetujui dengan indikator asumsi mikro dan postur penerimaan dan pembiayaan tahun depan, antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen
2. Inflasi 4,7 persen
3. Tingkat bunga SPN rata-rata 5,5 persen
4. ICP US$ 50 per barel
5. Nilai tukar Rp13.900 per dolar AS
6. Lifting minyak 830 ribu barel per hari
7. Lifting gas bumi 1.155 ribu barel setara minyak per hari
8. Pengangguran 5,2-5,5 persen
9. Angka Kemiskinan 9,0-10,0 persen
10.Gini rasio 0,39
11. Indeks Pembangunan Manusia 70,1
12. Pendapatan negara dan hibah Rp1.822,54 triliun
13. Penerimaan dalam negeri Rp1.820,51 triliun
14. Penerimaan perpajakan Rp1.546,66 triliun
15. Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp273,85 triliun
16. Belanja negara Rp2.095,72 triliun
17. Belanja pemerintah pusat Rp1.325,55 triliun
18. Transfer ke daerah dan dana desa Rp770,17 triliun
19. Defisit anggaran 2,15 persen dari Product Domestik Bruto atau Rp273,18 triliun
20. Pembiayaan sebesar kebutuhan defisit anggaran Rp273,18 triliun