6 Izin Tambang di Jambi Dicabut Pemerintah

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 16:35 WIB
6 Izin Tambang di Jambi Dicabut Pemerintah
Pertambangan batubara. (Antara/Irwansyah Putra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan Batubara di daerah itu telah dicabut karena tidak beraktivitas sepanjang 2015.

Kabid Pertambangan Umum pada ESDM Provinsi Jambi Abdul Salam Lubis di Jambi, Jumat, mengatakan, dari sebanyak 195 IUP yang terdaftar maka enam IUP batubara diantaranya dicabut setelah melalui berbagai tahapan evaluasi.

"Pencabutan enam IUP itu karena perusahaan tersebut sudah tidak lagi melakukan kegiatan operasi. Perusahaan tersebut, izin tambangnya berada di Kabupaten Batanghari," kata Abdul Salam menambahkan.

Keenam izin yang dicabut itui sudah final, hanya saja tinggal menunggu keluarnya SK dari Badan Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu.

Lebih lanjut, dia menambahkan, selain itu juga terdapat dua IUP di Kabupaten Tebo yang saat ini masih dalam proses evaluasi untuk dilakukan pencabutan.

"Ada dua IUP lagi yang sedang kita evaluasi, keduanya belum melakukan kegiatan operasi atau masih eksplorasi," katanya menambahakan.

Sementara itu, pada tahun 2014, setelah melalui Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada izin pertambangan yang bermasalah di Provinsi Jambi, sebanyak 206 IUP telah dilakukan pencabutan.

"Kalau pada tahun 2014, ada 206 IUP yang bermasalah telah dicabut karena itu ada korpsugah KPK," katanya.

Dikatakannya, pada tahun 2015 ini masih ada surat rekomendasi dari KPK agar pemerintah daerah mengevaluasi perizinan perusahaan tambang dan kalau tidak segera diselesaikan akan segera dicabut.

"Tahun ini masih ada tindak lanjut dari korsupgah KPK diantaranya supaya kepala daerah mengevaluasi lagi izin perusahaan tambang dan dari rekomendasi itu kalau tidak bisa diselesaikan akan segera dicabut," katanya menambahkan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI