Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tahun 2016 bakal meluncurkan perangkat "Global Fishing Watch" yang dapat mengamati pergerakan jutaan kapal ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan di beragam perairan.
"Dengan 'Global Fishing Watch' tidak ada lagi kapal-kapal ikan yang bisa bersembunyi," kata Susi Pudjiastuti dalam acara Kinerja Satu Tahun Kelautan dan Perikanan di kantor KKP, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Menurut dia, perangkat tersebut merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah perusahaan antara lain dengan Google yang merupakan perusahaan mesin pencari yang paling banyak digunakan pengguna dunia maya.
Perangkat itu juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan yang telah dilakukan ke Amerika Serikat.
Dengan adanya "Global Fishing Watch", maka di masa mendatang publik secara luas juga dapat memantau pergerakan kapal-kapal penangkap ikan di kawasan perairan Indonesia.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan Indonesia perlu menutup perizinan operasional untuk kapal asing di kawasan perairan Indonesia untuk mengatasi pencurian sumber daya ikan nasional.
"Indonesia tidak perlu takut mendapati protes atau gugatan dari negara lain jika menutup rapat perizinan untuk kapal ikan asing di perairan Indonesia," kata Ketua Pengembangan Hukum KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurut dia, larangan kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia sangat mungkin dilakukan, bahkan didukung oleh rezim internasional, sekurang-kurangnya dengan tiga syarat.
Ia memaparkan, tiga syarat itu adalah sumber daya perikanan sebuah negara sudah sangat terbatas, adanya dukungan sumber daya nasional untuk memanfaatkan segenap kekayaan laut nasional secara adil dan lestari, serta tersedianya aturan nasional yang mendukung pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing guna mendukung pencapaian pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Marthin mengemukakan yang menjadi tantangan dalam merealisasikan hal ini adalah dengan memperbaiki dan memperbaharui data-data kondisi perikanan nasional sehingga ada akurasi antara data ketersediaan ikan serta kaitannya dengan alokasi izin penangkapan pasca moratorium.
Selain itu, lanjutnya, perlu dibuat kebijakan perikanan yang ramah sekaligus bertanggung jawab untuk mendukung mobilisasi armada kapal ikan nasional beroperasi di seluruh perairan Indonesia, termasuk kaitannya dengan perizinan, ketenagakerjaan, pengadaan kapal, modal usaha, hingga pengawasan.
"Lakukan revisi dan harmonisasi kebijakan perundangan nasional semisal UU Perikanan dan Perpres Daftar Negatif Investasi, yang masih membuka peluang asing secara legal memperoleh ijin menangkap ikan di perairan Indonesia, khususnya di perairan ZEEI dan berukuran di atas 100 GT (gross tonnage)," ucapnya.
Tanpa revisi itu, ujar dia, pemberian izin menangkap ikan kepada kapal ikan asing berpotensi dilakukan secara "kucing-kucingan".
Pemerintah Luncurkan Global Fishing Watch" Tahun 2016
Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 15:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditumpangi ABK asal Thailand dan Myanmar, Polri Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka
06 Maret 2024 | 18:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:22 WIB
Bisnis | 06:00 WIB
Bisnis | 05:48 WIB
Bisnis | 20:44 WIB
Bisnis | 17:05 WIB
Bisnis | 16:47 WIB
Bisnis | 16:38 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 15:57 WIB