Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyetujui permintaan DPR terkait pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp39 triliun harus melalui koordinasi dan persetujuan komi XI DPR. Hal tersebut ditujukan agar PMN yang dicairkan oleh BUMN lebih efesien.
"Iya, jadi memang nanti pencairannya diputuskan sama DPR. Jadi DPR akan melihat sudah sesuai belum programnya, atau apa hanya sekedar investasi nah investasinya harus masuk akal. Ya pokoknya harus sesuai dengan argumen BUMNnya lah bagaimana ke DPR," kata Bambang saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPR, Jumat (30/10/2015).
Ia menjelaskan, diterimanya usul DPR kepada pemerintah terkait pencairan PMN BUMN agar anggaran tersebut agar lebih tepat sasaran. "Intinya ini kan agar lebih tetap sasaran saja. Karena kan PMN ini kan intinya investasi, biar lebih efektif. jadi nanti DPR akan mengkaji lebih dalamnya soal PMN ini," tegasnya.
Ia pun tak menampik jika nantinya ada kemungkinan BUMN yang tidak dicairkan anggarannya akibat bisnis plan yang dianggap kurang sesuai oleh DPR. Namun, Bambang mengembalikan hal tersebut kepada BUMN. "Ya itu kembali lagi sama argumentasinya BUMN, makanya dikuatkan argumentasinya. Nantinya BUMN dan kementerian BUMN harus bisa memberikan alasan yang tepat kepada komisi terkait," ungkapnya.
Agar Efisien, PMN Harus Via Persetujuan DPR
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 13:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:19 WIB
Bisnis | 19:12 WIB
Bisnis | 18:51 WIB
Bisnis | 17:29 WIB
Bisnis | 17:06 WIB