Indonesia Masuk 24 Negara Kemudahan Berusaha di Dunia

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 28 Oktober 2015 | 16:20 WIB
Indonesia Masuk 24 Negara Kemudahan Berusaha di Dunia
Peresmian PTSP Pusat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia masuk dalam 24 negara teratas yang melakukan reformasi dalam kemudahan berusaha bagi perusahaan usaha kecil dan menengah atau "Top 24 Performers Country" versi Bank Dunia.

Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan tahun ini Indonesia masuk kelompok 24 negara dengan performa terbaik karena telah mengimplementasikan perbaikan kemudahan berusaha untuk tiga indikator atau lebih dari 10 indikator yang diukur.

 "Setelah kita baca secara cepat laporan Grup Bank Dunia tersebut, Indonesia tahun ini masuk dalam 24 negara teratas yang konsisten melakukan reformasi di tiga indikator atau lebih," katanya.

Tiga indikator positif yang disorot yaitu memulai usaha, akses perkreditan dan pembayaran pajak. "Untuk indikator memulai usaha, walaupun tahun ini kita turun karena negara lain mungkin melakukan perbaikan yang lebih gencar, ada beberapa catatan positifnya," katanya.

Ia memaparkan, contoh perbaikan dalam indikator memulai usaha yakni wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan adalah satu hari kerja melalui Sistem Informasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Sinlapker). Kemudian, waktu total untuk memulai usaha berkurang dari 52,5 hari menjadi 47,8 hari.

Kemudian, indikator kedua yakni akses perkreditan di mana sistem fidusia online yang salah satunya memungkinkan akes pencarian nama debitur.

Indeks hak hukum, lanjut Tamba, juga meningkat dari empat menjadi lima (dari maksimal 12).

Terakhir, dari indikator pembayaran pajak secara elektronik untuk jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang disederhanakan dari 12 kali pembayaran menjadi hanya sekali pembayaran. "Jenis pembayaran pun berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun. Ada pun waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 menjadi 234 jam per tahun. Besar pajak juga berkurang dari 31,4 persen menjadi 29,7 persen dari laba," katanya.

Sebelumnya, peringkat Indonesia dalam survei kemudahan berusaha atau "Ease of Doing Business" (EODB) 2016 yang dirilis Grup Bank Dunia naik dari ranking 120 menjadi 109 dari 189 negara yang disurvei.

Kenaikan 11 peringkat itu berdasarkan survei yang diambil sepanjang 2 Juni 2014-1 Juni 2015 di dua lokasi yaitu DKI Jakarta dan Surabaya.

Dari 10 indikator yang diukur Grup Bank Dunia, Indonesia mengalami peningkatan di lima indikator kemudahan berusaha bagi perusahaan usaha kecil menegah (UKM) dalam negeri, yakni perizinan terkait pendirian bangunan, penyambungan listrik, pembayaran pajak, akses perkreditan serta penegasan kontrak. 

Sementara lima indikator di mana Indonesia mengalami penurunan yaitu memulai usaha, pendaftaran properti, perdagangan lintas negara, perlindungan terhadap investor, serta penyelesaian perkara kepailitan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI