Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membatah jika tax amnesty atau pengampunan pajak yang masuk dalam asumsi mikro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 seperti yang ditudukan oleh para Anggota DPR, menjadi salah satu penyenan yang membuat DPR mengundur jadwal pengesahan RAPBN pada 30 Oktober 2015.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Aslokasi, mengatakan ditundanya pengesahan RAPBN 2016 lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR terkait postur anggaran.
"Ya penundaan ini karena pembahasannya saja yang belum selesai. Memang ada perbedaan, itu tapi hal yang wajar. Pemerintah maunya begini, DPR maunya begitu, ini mah nggak masalah. Nggak ada sangkut pautnya dengan tax amnesty," kata Aslokani saat dihubungi suara.com, Rabu (28/10/2015).
Ia pun mengklaim seluruh pembiayaan dan penerimaan serta urusan yang berkaitan dengan panitia kerja asumsi dasar sudah selesai. "Semua urusan sudah selesai. Tinggal nunggu rapat kerja, rapat anggaran sama nunggu dari komisi saja yang menetapkan. Kan kalau molor ini juga wajar kan sesuai sama undang-undang, jadi enggak ada masalah," katanya.
Ketika ditanya, jika DPR tidak mengesahkan RAPBN 2016, pemerintah terpaksa harus menggunakan postur ABPN 2015, Aslokani enggak berandai-andai. Pasalnya, ia akan berjuang supaya ketetapan RAPBN tahun depan dapat diketok jumat ini.
"Kan nggak bisa lewat deadline-nya kan 30 Oktober nggak bisa lebih. Jangan berandai-andai, kita optimis ini akan selesai kok jumat ini. Jangan mancing-mancing begitu-lah," katanya.
Sebelumnya, wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi masuknya anggaran tax amnesty atau pengampunan pajak yang masuk dalam asumsi mikro RAPBN 2016. Menurutnya, negara tidak bisa dalam pengajuan anggaran seperti yang dilakukan perusahaan swasta.
Ia pun menolak rencana tersebut. Seharusnya, usulan tersebut harus melalui pemerintah. Ia pun meminta kepada pemerintah agar pembahasan kementerian dan lembaga dapat di tuntaskan di Badan Anggaran DPR pada Kamis 29 Oktober 2015.