Pemerintah Kembali Tangkap 3 Kapal Asing

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 27 Oktober 2015 | 19:08 WIB
Pemerintah Kembali Tangkap 3 Kapal Asing
Penenggelaman kapal pencuri ikan asal Vietnam oleh TNI AL di Laut Natuna. (Antara/Joko Sulistyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan  pada waktu yang hampir bersamaan, tiga kapal perikanan asing (KIA) kembali ditangkap oleh aparat Pemerintah Indonesia. Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua kapal berbendera Fillipina dan satu kapal berbendera Malaysia.

Dua KIA berbendera Filipina yang ditangkap tanggal 21 Oktober 2015 oleh KRI Sultan Hasanudin-366 dari Satuan Kapal Eskorta Koarmatim, di perairan Laut Sulawesi, posisi 03 09'50" U- 120 13'28" T. Kedua kapal yang ditangkap, yaitu FB. Dave (35 GT), Nakhoda Wilson A. Estabor, dan tiga ABK, WNA Filipina, dan KM. Boko-Boko (30 GT),Nakhoda Romeo Bari Watro, dan tiga ABK, WNA Filipina.

"Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Kedua kapal dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut", kata Susi dalam siaran pers yang diterima suara.com, Selasa (27/10/2015).

Sementara itu menurut Susi, satu kapal lainnya yang ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2015 adalah berbendera Malaysia. Kapal itu ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur, di perairan teritorial Karang Unarang, Indonesia, posisi 04 06 366 LU 118 10 84 BT.

Kapal dengan nama lambung KM Naga Mas/TW. 1888/6/F (22 GT), dan dengan ABK dua orang, diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dokumen yang lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Hal ini melanggar pasal 27 Ayat 2 sub pasal 93 ayat 2 (tidak memiliki SIPI), UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, dan pelaku dikenakan pidana 6 tahun penjara," ujar Susi.

REKOMENDASI

TERKINI