Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menerapkan beberapa syarat khusus bagi peserta BPJS yang ingin membeli rumah senilai Rp150 juta-Rp500 juta.
"Syaratnya, misalkan perjanjian holding period selama jenjang waktu cicilan pembayaran rumah. Kami juga mensyaratkan 5-10 tahun nggak boleh dijual, ini untuk menghindari spekulan," kata Direktur Utama BPJS Elvyn G Massya saat ditemui di Menara BPJS, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Selain itu, pekerja yang mengajukan pinjaman uang muka perumahan (PUMP) syaratnya sudah menjadi anggota aktif BPJS ketenagakerjaan minimal satu tahun dan upah yang diterima minimal Rp4,5 juta perbulan. Bunganyapun sangat rendah sekitar 3 persen selama maksimal 5 tahun.
"Pokoknya minimal menjadi peserta BPJS aktif selama satu tahun bisa mendapatkan fasilitas rumah ini," katanya.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang ingin mendapatkan rumah, bisa melalui dua jalur fasilitas kredit. Pertama menggunakan uang muka yang berasal dari iuran yang dihimpun peserta jaminan hari tua (JHT). Kedua melalui jalur subsidi pemerintah lewat FLPP.
Rencananya perumahan tersebut akan dibangun di daerah Jabodetabek dan Jawab Barat terlebih dahulu.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki rencana akan membangun empat rumah susun yang berada di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Pokoknya tahun depan target kita sudah bisa membangun 100 ribu unit. Kalau yang rusun ini diperuntukan untuk masyarakat MBR. Jadi kalau mereka nggak punya dana bisa tinggal di rumah sewa," tegasnya.