Suara.com - Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) hari ini menandatangani kontrak kerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) terkait pembiayaan perumahan bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS aktif. Bentuk pembiayaan tersebut adalah kredit konstruksi, kredit kepemilikan rumah dan pinjaman uang muka perumahan.
"Jadi ini dalam rangka mendukung program 1 juta rumah pemerintah. Jadi nanti kita akan memberikan fasilitas KPR dengan tenor 20 tahun. Sama kita juga ada untuk pinjaman uang muka nah itu tenornya 15 tahun," kata Direktur Utama BTN Maryono saat menggelar konferesi per di kantor BPJS, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Perhitungan suku bunga, lanjut Maryono, sesuat dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan perhitungan BTN. Khusus untuk pengajuan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur akan dikenakan bunga sesuai BI Rate ditambah 3 persen per tahun.
"Jadi yang menengah keatas itu bunganya BI Rate tambah 3 persen ini perhitungan dari kita. Nah kalau yang masyarakat berpenghasilan rendah penentuannya bergantung pada penetapan pemerintah. 5-6 persen lah kira-kira," ungkap Maryono.