Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan memperkatat aturan bisnis pegadaian swasta. Ini untuk meningkatkan standar pelayanan terhadap konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani memastikan aturan itu akan terbit Januari 2016.
"Iya, nantinya akan ada izin gadai swasta. Tapi harus diatur dulu modalnya berapa, harus punya tenaga ahli, harus punya lokasi. Itu nanti kita atur dan keluarkan peraturan OJK," katanya di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Firdaus mengatakan dalam peraturan tersebut pegadaian swasta harus memiliki komitmen untuk bekerjasama dengan pegadaian persero. Sebab pegadaian telah memiliki pengalaman dalam skema bisnis penyaluran kredit ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
"Jumlah gadai swasta banyak sekali, yang baru terlihat ada 4.000 hingga 5.000 pegadaian. Begitu buka izin, itu akan lebih banyak," ujarnya.
Peraturan bisnis pegadaian swasta ini diluncurkan untuk menyikapi usaha pegadaian yang makin berkembang pesat dan melindungi konsumen dari tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kami tak ingin usaha gelap-gelapan, jadi harus terdaftar. Usaha pegadaian itu harus memiliki standar dan punya modal. Mereka harus punya juru taksir. Jadi, misalkan, ada yang mau gadaikan emas harus tahu itu emas berapa karat," jelasnya.
Ia menambahkan sektor pegadaian dalam jangka panjang bisa mendorong kinerja perekonomian nasional. Namun saat ini masyarakat belum mempunyai edukasi maupun literasi yang memadai dalam memahami usaha gadai.
"Padahal dengan usaha pegadaian maka dana lebih mudah dicairkan dan masyarakat jadi mudah mendapatkan dana sehingga ekonomi akan tumbuh. Namun, memang hal ini masih membutuhkan terobosan," ujar Firdaus. (Antara)