Suara.com - Komisi XI DPR rapat kerja singkat dengan Kementerian Keuangan untuk membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga 2016, Jumat (23/10/2015).
Dalam rapat yang hanya berlangsung 10 menit, Komisi XI menyepakati perubahan pagu anggaran Kementerian Keuangan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 menjadi Rp39,27 triliun. Anggaran mengalami penurunan dari Rp40,44 triliun atau dipangkas sekitar Rp1,17 triliun.
Pimpinan rapat Komisi XI, Marwan Cik Asan, mengatakan penurunan anggaran tersebut terjadi lantaran ada perubahan asumsi makro yang telah disetujui sebelumnya dan penerimaan tidak sesuai dengan target awal yang disampaikan dalam RAPBN.
"Kita sudah mendengarkan berbagai perubahan asumsi makro yang mengakibatkan perubahan dan penyesuaian target awal RAPBN 2016. Jadi diputuskan anggaran Kementerian Keuangan disepakati mengalami penurunan,” kata Marwan.
Berikut rincian pagu anggaran Kementerian Keuangan Keuangan tahun 2016:
- Sekretariat Jenderal Rp14,6 triliun
- Inspektorat Jenderal Rp108,79 miliar
- Direktorat Jenderal Anggaran Rp145,98 miliar
- Direktorat Jenderal Pajak Rp8,124 triliun
- Direktorat Jenderal Bea Cukai Rp3,475 triliun
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp133,4 miliar
- Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Rp85,5 miliar
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp11,076 triliun
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp665,9 miliar
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp780,2 miliar
- Badan Kebijakan Fiskal Rp240,3 miliar