Konsep Bank Tanah yang diterapkan di luar negeri juga diperluas dengan peran penilai tanah untuk mengurangi munculnya spekulan tanah.
Selain itu, Bank Tanah juga dapat menjadi pengendali atau manajer tanah. Artinya, Bank Tanah bertanggung jawab untuk merevitalisasi dan meremajakan tanah agar kembali sesuai fungsi awalnya.
Bank Tanah ini akan dioperasikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pengelolaan Aset, di bawah Kementerian Keuangan.
Pada Kamis ini, Komisi XI DPR telah memberikan persetujuan kepada Kementerian Keuangan untuk mencairkan pembiayaan kepada BLU Pengelolaan Aset sebesar Rp1,5 triliun. (Antara)