Suara.com - Jangka waktu pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus investasi usaha perkebunan tanaman keras diusulkan dapat diberikan maksimum hingga 10 tahun.
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, Selasa (20/10/2015), mengatakan pihaknya mengusulkan jangka waktu pembiayaan hingga 10 tahun untuk investasi di bidang perkebunan.
"Kami menyadari investasi di bidang perkebunan itu perlu jangka waktu yang lebih panjang," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu untuk mengusulkan jenis dan skema pembiayaan untuk tanaman keras.
Penerima KUR sendiri adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif.
"Kita juga usulkan penerima KUR yakni calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja pada sektor formal di luar negeri; anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap; dan Tenaga Kerja Indonesia yang purna dari bekerja di luar negeri," katanya.
Sedangkan agunan pokok KUR, kata Braman, adalah usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
"Penyalur KUR dapat meminta agunan tambahan dalam hal diperlukan sesuai penilaian Penyalur KUR," katanya.
Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 12 persen efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara, kata Braman Setyo. (Antara)
Jangka Waktu KUR Diusulkan Hingga 10 Tahun
Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2015 | 05:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tabel KUR BRI Terbaru dan Syarat Lengkap, Makin Mudah Kembangkan Usahamu
26 November 2024 | 12:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:19 WIB
Bisnis | 13:08 WIB
Bisnis | 12:53 WIB
Bisnis | 11:54 WIB
Bisnis | 11:49 WIB