Suara.com - Menteri Peruhungan Ignasius Jonan mengaku belum menerima proposal pengajuan konsorsium perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara terkait proyek pembangunan kereta cepat rute Jakarta-Bandung.
"Belum, wong saya saja belum terima proposalnya kok. Tanya saja langsung ke BUMN," kata Jonan saat ditemui di acara bertema Rembuk Nasional Satu Tahun Pemerintah Jokowi-JK di Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Ia mengatakan peran Kementerian Perhubungan dalam pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hanya sebagai regulator. Menurutnya, yang memiliki kewenangan penuh adalah kementerian BUMN.
"Kami pemerintah melalui Kementerian Perhubungan itu hanya sebagai regulator. Kalau mau tanya lebih pasti ke Menteri BUMN, karena dia yang punya wewenang," katanya.
Berdasarkan dalam Peraturan Presiden Pasal 9 Nomer 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menteri Perhubungan mendapatkan wewenang menetapkan konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sedangkan wewenang penuh dalam pembangunan kereta cepat berada ada di Menteri BUMN Rini Soemarno.
Nantinya, kereta cepat Jakarta-Bandung ini akan dikenakan tarif tiket Rp200 ribu. Total investasi untuk proyek ini sebesar 5,5 miliar dolar AS yang pembiayaannya akan ditanggung 75 persen oleh perusahaan konsorsium BUMN.