Kemenkeu: RUU JPSK Tidak Sedot Dana Negara

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 20 Oktober 2015 | 04:31 WIB
Kemenkeu: RUU JPSK Tidak Sedot Dana Negara
Suku Bunga Acuan Bank Indonesia. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia menambahkan BRP ini memang dibentuk oleh UU JPSK namun tidak aktif dan hanya bisa diaktifkan oleh KSSK dengan kondisi tertentu.

"Sekarang, kita minta izin dulu lewat UU boleh gak kita bentuk BRP ini, dalam level RUU ini tentu pembahasan dengan DPR akan berkembang misalnya boleh atau bisa dengan disertai syarat. Jika positif pasti harus ada PP dan turunannya," kata dia. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI