Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot berencana akan memberikan peringatan kepada PT Freeport Indonesia yang berada di Mimika, Papua. Sebab Freeport belum juga melakukan penawaran divestasi kepada pemerintah.
"Kan seharusnya tanggal 14 Oktober kemarin. Tapi sampai sekarang belum sampaikan penawaran itu. Ya kita tunggu saja, kan deadline kan jadwalnya kan Oktober ini. Kalau belum ya kita akan peringati dan mengingatkan mereka," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senin (19/10/2015).
Jika dalam waktu satu tahun, Freeport belum juga melakukan penawaran saham, pemerintah akan memberikan sanksi. "Kalau sudah lewat satu tahun mungkin baru ada sanksi," ungkapnya.
Namun jika dilihat berdasarkan timeline, tidak ada batas waktu. Tetapi jika dilihat berdasarkan regulasinya, ulang tahun ke lima sesuadah masuk produksi mereka akan mulai penawaran.
"Kemudian pemerintah selama 90 hari akan menilai sekaligus tetapkan siapa yang beli," katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan, apakah penawaran saham divestasi ini bisa diulur sampai revisi peraturan pemerintah selesai. Hal ini melihat dari perkara sebelumnya terkait proses negosiasi Newmont.
"Saya belum tahu rebisi PP kapan. Kan negosiasi Newmont juga lama. Yang 7 persen Newmont butuh waktu berapa lama. Kan tanggal 14 Oktober harusnya ditawarkan. Tapi sampai sekarang belum ya akan kita ingatkan," tegasnya.