Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral Bambang Gatot mengatakan hingga saat ini PT. Freeport Indonesia yang berada di Mimika, Papua, belum juga menawarkan saham. Padahal, seharusnya mereka sudah menawarkan saham untuk divestasi pada 14 Oktober 2015.
"Sampai sekarang mereka belum sampaikan penawaran, jadi kita tunggu saja," kata Bambang saat ditemui di gedung DPR, Senin (19/10/2015).
Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut lebih memilih untuk menanti revisi peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 terkait mekanisme divestasi.
Bambang menjelaskan setelah diberi penawaran Freeport, pemerintah memiliki waktu selama 90 haru untuk mengkaji apakah akan mengambil hak saham atau memberikannya kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau swasta.
"Jadi ada waktu 90 hari itu kita akan evaluasi kalau Freeport sudah melakukan penawaran," katanya.
Ketika ditanya siapa yang paling berpeluang mendapatkan saham Freeport, Bambang mengaku belum mendiskusikan hal itu lebih mendalam.
"Belum. Nanti kan ada tim. Nggak bisa sekarang. Nanti tim ada dari Menteri Keuangan dan lain-lain. Nggak ada hubungan sama PP ya. Kalau regulasi saat ini masih ada berlaku ya dia harus sampaikan. Kalau nggak kita ingatkan. Intinya kita masih tunggu," katanya.