Suara.com - Anggaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipangkas dari Rancangan Anggapan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Besar potongannya sampai Rp1,09 triliun.
Keputusan pemotongan anggaran ini dilakukan saat KemenESDM menghadiri rapat dengan komisi VII DPR untuk membahas anggaran RAPBN 2016 kementerian ESDM. Dalam rapat tersebut, komisi VII DPR memutuskan dalam RAPBN 2016, anggaran kementerian ESDM dipotong sebesar Rp1,09 triliun menjadi Rp7,8 triliun dari sebelumnya Rp8,89 triliun.
Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika menjelaskan pemotongan tersebut berdasarkan hasil review yang dilakukan oleh komisi VII dengan Badan Anggaran DPR.
"Jadi kemarin kan diusulkan oleh pak Menteri anggarannya Rp8,89 triliun. Setelah melakukan rangkaiaan pembahasan, yang disepakati dengan Banggar menjadi Rp7,8 triliun. Itu yang disepakati," katanya, Senin (19/10/2015).
Pemotongan anggaran dialkukan pada beberapa direktorat jenderal dan beberapa lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian ESDM. Berikut rinciannya:
1. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengusulkan anggaran Rp968,36 miliar, menjadi Rp194,59 miliar
2. Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan usulan anggaran Rp1,566 triliun menjadi Rp2,16 triliun
3. Direktirat Minyak dan Gas Bumi mengusulkan Rp3,289 triliun menjadi Rp2,3 trilun
4. BPH Migas Rp177,7 miliar menjadi Rp118 miliar
5. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rp235,4 miliar menjadi Rp190,4 miliar
6. Badan Pendidikan dan Pelatihan, Rp638,346 miliar tidak ada perubahan
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Rp638,346 miliar tidak ada perubahan