Suara.com - Layaknya lembaga keuangan lain yang memiliki berbagai produk usaha, Pegadaian menyediakan layanan peminjamannya melalui bermacam-macam produk. Selain produk peminjaman, Anda bahkan juga bisa menemui produk investasi yang memang menjadi layanan tambahan di Pegadaian.
Secara garis besar, ada empat lini produk yang terdapat dalam Pegadaian. Lini pertama adalah produk-produk yang menyangkut penyaluran kredit. Lini kedua lebih mengarah ke pembayaran. Lini ketiga adalah investasi emas Pegadaian yang tengah populer di masyarakat. Sementara itu, lini terakhir merupakan produk-produk aneka jasa.
Agar Anda lebih tepat melakukan transaksi keuangan di Pegadaian, baik peminjaman maupun kegiatan lainnya, sebaiknya Anda mengenai dahulu produk-produk Pegadaian dengan baik, seperti di bawah ini.
1. Produk Gadai Konvensional
Jenis produk Pegadaian yang satu ini menjadi yang paling dikenal oleh masyarakat. Layanan ini memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana cair dengan cara menjaminkan suatu barang ke Pegadaian. Kegiatan gadai konvensional yang diterapkan di Pegadaian dilandaskan kepada hukum gadai yang terdapat di Kita Undang-Undang Hukum Perdata 1150-1160. Karena itulah, Anda akan merasa lebih aman dan terjamin ketika memutuskan memilih produk ini untuk mendapatkan dana cair. Bunga yang diberlakukan untuk produk Pegadaian satu ini relatif rendah, yaitu 0,75-1,15 persen per 15 hari.
2. Produk Gadai Syariah (Rahn)
Gadai syariah tidak terlalu berbeda dengan produk gadai konvensional. Keduanya sama-sama menahan benda dari peminjam untuk dijadikan jaminan atas utang yang dimilikinya. Hal yang membedakannya, karena berprinsip syariah, produk yang satu ini tidak mengenal sewa modal yang sama dengan bunga pinjaman. Sebagai gantinya, produk gadai syariah memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada tiap peminjam.
3. Produk Berbasis Fidusia
Bukan hanya perseorangan yang membutuhkan dana dari Pegadaian, berbagai sektor usaha kecil dan menengah (UKM) juga sering memerlukan tambahan suntikan modal untuk pengembangan usaha. Situasi tersebutlah yang dlirik oleh Pegadaian sehingga muncuk produk berbasis fidusia, Produk ini ditujukan untuk menyediakan dana bagi usaha produktif di segala sektor dengan benda bergerak mampun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Aturan mengenai jaminan fidusia ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
4. Produk Gadai Sistem Angsuran