Pemerintah Didesak Transparan soal Pajak Tambang

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 19 Oktober 2015 | 04:30 WIB
Pemerintah Didesak Transparan soal Pajak Tambang
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya, nisbah penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) sektor pertambangan hanya sebesar 9,4 persen.

"KPK menemukan masih banyak perusahaan pertambangan di Indonesia yang tidak patuh dalam pembayaran pajak. Misalnya saja, dari data hasil Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait, dari 7.834 perusahaan yang di data oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebesar 24 persen tidak memiliki NPWP, serta sekitar 35 persen yang tidak melaporkan SPT," katanya.

Kondisi ini memberikan sinyal terjadinya indikasi kejahatan keuangan (financial crime) dan kejahatan perpajakan yang melibatkan perusahaan pertambangan di Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian negara. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI