Pihak OJK menaksir ada potensi kredit dari petani kepada lembaga keuangan hingga Rp6 triliun dalam tahap awal asuransi pertanian ini.
Sementara itu, penunjukkan Jasindo sebagai penanggung jawab asuransi pertanian didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam pasal 38 di dalam UU tersebut mengamanatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian. (Antara)