Presiden Tunjuk Wika Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Selasa, 13 Oktober 2015 | 12:31 WIB
Presiden Tunjuk Wika Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jokowi Hadiri Indonesia Banking Expo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah memutuskan menunjuk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk memimpin konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 6 Oktober 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Seperti dikutip dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (13/10/2015), adapun konsorsium BUMN yang telah ditunjuk pemerintah dalam Perpres tersebut adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini disebutkan, terdiri dari trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, yang selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud konsorsium badan usaha milik negara atau melalui perusahaan patungan, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.

“Kerjasama sebagaimana dimaksud dilakukan dalam bentuk pembentukan perusahaan patungan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres itu.

Pepres ini juga menegaskan, segala perizinan sehubungan dengan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat yang diberikan kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana, berlaku sepenuhnya dan/atau dapat dialihkan kepada perusahaan patungan.

Pendanaan
Mengenai pendanaan untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung, menurut Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 itu, dapat terdiri dari: a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan; b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau c. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud (penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung),  tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.

Selain itu dalam Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung itu harus memaksimalkan kandungan lokal.

“Dalam hal pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud terdapat kerjasama dengan mitra dari luar negeri, maka mitra tersebut harus melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2015, sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan HaM Yasonna H. Laoly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI