Ingin Menggunakan Layanan Perbankan? Ikuti Proses Ini

Angelina Donna Suara.Com
Selasa, 13 Oktober 2015 | 06:50 WIB
Ingin Menggunakan Layanan Perbankan? Ikuti Proses Ini
Ilustrasi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai lembaga keuangan, peran bank tentu sangat besar bagi masyarakat. Selain tempat menyimpan uang, bank juga menjadi tempat untuk mengembangkan jumlah dana yang dimiliki nasabah. Di bank pula, terdapat petugas yang bisa memberikan Anda informasi mengenai berbagai hal yang Anda ingin ketahui mengenai produk perbankan yang hendak Anda ikuti.

Saat ini, semua bank harusnya telah terdaftar di pemerintah sehingga dana Anda yang tersimpan di sana juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga angka Rp2 miliar. Bila menjadi nasabah bank, tentu Anda bisa menggunakan berbagai produk yang mereka miliki. Masalahnya, bagaimana cara menjadi pengguna layanan jasa perbankan? Ada beberapa prosedur yang mesti Anda lakukan.

Jika tidak melakukan prosedur-prosedur tersebut, Anda tidak dapat mengelola keuangan Anda di lembaga keuangan tersebut.

1. Membuka Rekening

Apa pun produk yang Anda pilih, misalnya tabungan ataupun deposito, Anda perlu membuka rekening di bank tertentu yang menjadi pilihan Anda. Pembukaan rekening tersebut berguna agar bank memiliki data jelas mengenai nasabahnya sehingga dana Anda lebih aman dan lebih tertata.

Ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan sebelum Anda bisa memperoleh rekening. Pertama, Anda harus datang sendiri ke bank dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas maupun nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk deposito maupun giro. Di sana Anda akan dilayani oleh petugas customer service untuk masalah pembukaan rekening.

Isilah formulir yang diberikan petugas dengan data yang sebenarnya. Pemalsuan data hanya akan menyeret Anda pada masalah hukum ke depannya.

Setelah mengisi data secara lengkap dan benar, Anda harus menyerahkan sejumlah uang untuk disetorkan kepada pihak bank. Dari setoran dan formulir tersebut, aplikasi rekening Anda akan disetujui. Sebagai buktinya, Anda akan mendapat buku tabungan beserta kartu ATM untuk jenis tabungan biasa.  Untuk yang membuka rekening deposito, Anda akan mendapat lembar deposito sebagai bukti penyimpanan dana.

2. Memanfaatkan Produk Jasa Bank

Setelah menjadi nasabah di bank tersebut dan memperoleh bukti kepemilikan rekening, Anda sudah mulai dapat memanfaatkan segala fasilitas yang tersedia pada produk jasa bank tersebut. Pemanfaat produk jasa juga dapat meningkatkan aktivitas keuangan Anda di bank tersebut sehingga Anda tidak akan tergolong sebagai nasabah pasif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI