Suara.com - Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, hingga saat ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang formula untuk menentikan upah layak bagi para buruh di Indonesia.
Dia mengatakan, aturan tersebut akan segera dirilis oleh pemerintah dalam waktu dekat.
"Nanti ditunggu aja. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diluncurkan, lagi disusun formulanya sampai saat ini," kata Hanif saat ditemui di GBK, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Hanif menjelaskan, dengan adanya aturan baru tersebut akan memberikan dampak yang baik kepada industri dan para pekerjanya.
"Jadi nanti sudah tidak lagi membicarakan upah minimum, tapi upah layak," katanya.
Dia menjelaskan, nantinya, kenaikan upah buruh yang akan dilakukan setiap tahun ini harus sesuai dengan ketetapan pemerintah dan setiap perusahaan harus mengikuti aturan tersebut.
"Jadi nanti semua wajib ikut aturan pemerintah ini. Ini dilakukan agar buruh di Indonesia tidak lagi selalu demo untuk kenaikan upah. Ini pengganti UMR. Pokoknya semua wajib ikuti ini," tegasnya.