Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi III. Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah meluncurkan asuransi pertanian. Hal ini bertujuan untuk melindungi petani jika mengalami gagal panen sehingga kesejahteraan petani akan semakin baik.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menjelaskan OJK telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan BUMN untuk merancang skema asuransi pertanian.
"Jadi nanti ada preminya sebesar Rp180 ribu, nah nanti Rp150 ribu dibayar pemerintah, dan Rp30 ribu ditanggung petani, dengan premi itu petani sudah mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta," katanya saat ditemui di gedung OJK, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Ia menjelaskan pertanggungan sebesar Rp6 juta tersebut bukan tanpa alasan. Angka tersebut merupakan besaran jumlah hasil panen para petani. Objek pertanggungannya meliputi lahan sawah yang digarap para petani (pemilik, penggarap) anggota POKTAN.
"Nantinya setiap POKTAN akan mendapatkan satu polis asuransi dan ikhtiar polis yang memuat data penutupan," katanya.
Sedangkan untuk jangka waktu asuransi satu musim tanam sama dengan empat bulan dimulai sejak tanam hingga pangan dengan harga pertanggungan Rp6 juta per hektar dan premi Rp180 ribu per hektar.
"Dengan pengembalian risiko itu maka petani akan punya kemampuan mengembangkan kegiatan pertaniannya melalui kesempatan pembayaran sektor keuangan," kata dia.