Mengapa Harga Gas Baru Turun Mulai 1 Januari 2016?

Kamis, 08 Oktober 2015 | 15:51 WIB
Mengapa Harga Gas Baru Turun Mulai 1 Januari 2016?
Menteri ESDM Sudirman Said [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan untuk menurunkan harga gas untuk sektor industri sebesar 0-1 dolar AS per MMBTU bagi industri yang membeli harga gas sebesar 6-8 dolar AS per MMBTU. Sedangkan industri yang membeli harga gas diatas 8 dolar AS per MMBTU akan mendapatkan potongan sebesar 1-2 dolar per MMBTU.

Aturan akan mulai berlaku 1 Januari 2016. Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan alasan kebijakan baru berlaku tahun depan lantaran saat ini pemerintah masih sosialisasi, identifikasi, dan persiapan agar penerapannya tidak bermasalah.

"Iya baru 1 Januari 2016 baru diterapkan, kan harus ada prosesnya," kata Sudirman saat ditemui di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Selain itu, untuk menerapkan penurunan harga gas tersebut, pemerintah harus merevisi kontrak jual beli gas untuk memberikan stimulus ekonomi.

"Makanya itu kita butuh waktu tiga bulan untuk merevisi kontrak itu enggak bisa langsung," katanya.

Nantinya, industri yang akan mendapatkan pengurangan harga gas adalah industri-industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku industri atau menjadi komponen untuk menjalankan industrinya seperti pupuk dan petrokimia.

"Tergantung dengan kontraknya penurunan itu. Nanti kita bicarakan lagi deh ya. Pokoknya kita sudah ada datanya nanti tinggal tunggu revisi kontraknya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI